Blogroll

18 September 2011

HAK ASASI MANUSIA (Sinulloh, S.Ag, M.pd)

HAK ASASI MANUSIA
(HAM)




DI SUSUN OLEH                  :                                     NIM   :

1.   Abdulloh Sabiq Khozin                                      2010.69.11.0004

2.   Misbachul Musthofa                                          2010.69.11.0005


DOSEN PEMBIMBING :

Sinulloh, S.Ag, M.pd



UNIVERSITAS YUDHARTA

PURWOSARI PASURUAN

2011





HAK ASASI MANUSIA
(HAM)
            Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Tanpa membedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan sebagainya.
MACAM-MACAM HAM :
1.    Hak Asasi Pribadi / Personal Rights
a.    Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
b.    Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
c.    Hak memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
d.    Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2.    Hak Asasi Politik / Political Rights
a.    Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
b.    Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
c.    Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya.
d.    Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.    Hak Asasi Hukum / Legal Equality Rights
a.    Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b.    Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
c.    Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.    Hak Asasi Ekonomi / Property Right
a.    Hak kebebasan melakukan jual beli.
b.    Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
c.    Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang dll.
d.    Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
e.    Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5.    Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
a.    Hak mendapat pembelaah hukum di pengadilan.
b.    Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.    Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Rights
a.    Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
b.    Hak mendapatkan pengajaran.
c.    Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
            HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Yang artinya hak asasi manusia mendapat  jaminan kuat dari filsafah bangsa, yakni Pancasila. Yang dimaksud bermuara pada Pancasila adalah pelaksanaan HAM tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam keentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan HAM bukan berarti melaksanakan hak dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain.
            Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain, jika dalam melaksanakan hak tanpa memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            NKRI mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan.
1.    Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Ø  Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Ø  Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
 (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ø  Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Ø  Pasal 28
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Ø  Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ø  Pasal 28F
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi danlingkungan sosialnya, serta berhak untukmencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikaninformasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 
Ø  Pasal 28G
(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan,martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan untuk berbuat atautidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. 
Ø  Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, danmendapatkan lingkungan hidupbaik dan sehat serta berhak memperolehpelayanan kesehatan. 
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untukmemperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapaipersamaan dan keadilan. 
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milk tersebuttidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. 
Ø  Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikirandan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapatdikurangi dalam keadaan apa pun. 
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif  atasdasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuanyang bersifat diskriminatif itu. 
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras denganperkembangan zaman dan peradaban.
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. 
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan.
Ø  Pasal 28J
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)

2.    UU tentang HAM
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a)    Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya.
b)    Pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c)     Untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d)    Karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e)    HAM tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f)     Setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g)    HAM harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

3.    Ham Juga Diatur Pada TAP MPR, seperti di bawah ini :


KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XVII/MPR/1998
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar yaitu hak asasi, untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangan bagi kesejahteraan bidup manusia;
b. bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah rnengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi rnanusia dalam penyelenggaraan kebidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak-asasi manusia;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Hak Asasi-Manusia.
Mengingat :
1. Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 1 8, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.
Memperhatikan :
1. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik lndonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998 yang membabas Rancangan Ketetapan Majelis Perrnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Hak Asasi Manusia yang dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripuma ke- 4 tanggal 13 November 1998 Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 Novernber 1998.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
Pasal 1
Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman rnengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui.gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 4
Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi rnanusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 5
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka sistematika naskah Hak Asasi Manusia disusun sebagai berikut:
I. PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
II. PIAGAM HAK ASASI MANUSIA
Pasal 6
Isi beserta uraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat dalam naskah Hak Asasi Manusia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Ketetapan ini.
Pasal 7
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, bahwasannya hak-hak asasi manusia  dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1)   Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi



http://tunas63.wordpress.com/2008/06/19/ham-dalam-uud-1945/

0 komentar:

Posting Komentar